Jumat, 24 Oktober 2014

materi MANAJEMEN DIKLAT "METODE PELATIHAN"


Manajemen Pendidikan dan Pelatihan

Hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, Pak Amril selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Diklat menjelaskan materi tentang Metode Pelatihan”. Berikut laporan penjelasan materinya :

1.      Metode Ceramah
Ceramah melibatkan trainer berkomunikasi melalui kata-kata lisan dengan peserta pelatihan. Metode ceramah ini salah satu cara yang paling murah, dan hemat waktu untuk mempresentasikan informasi yang sangat banyak secara efisien dalam cara yang terorganisasi. Di samping itu, metode ceramah juga digunakan untuk mendukung metode pelatihan yang lain seperti pemodelan perilaku dan teknik berbasis-teknologi.

2.      Metode Demontrasi
Metode ini melibatkan penguraian dan memeragakan sesuatu melalui contoh-contoh. Metode ini sangat mudah bagi manajer dalam mengajarkan pegawai baru mengenai aktivitas nyata melaui suatu tahap perencanaan dari “Bagaimana dan apa sebabnya” pegawai mengerjakan pekerjaan yang ia kerjakan. Metode ini sangat efektif, karena lebih mudah menunjukkan kepada peserta cara mengerjakan suatu tugas, karena dikombinasikan dengan alat bantu belajar.

3.      Metode Diskusi/Konferensi
Metode diskusi melibatkan trainer berkomunikasi dua arah dengan peserta pelatihan, dan peserta pelatihan berkomunikasi satu sama lain. Karena partisipasi aktif didorong, metode diskusi memberikan kesempatan kepada peserta pelatihan kesempatan untuk memperoleh umpan balik, klarifikasi dan berbagai sudut pandang.
 
4.      Computer based training
CBT atau singkatan dari Computer Based Training merupakan merupakan media komunikasi berbasis CD/LAN/WEB Interactive yang dibuat sebagai alat pelatihan dan sangat informatif dan praktis, karena selain diisi dengan materi-materi tentang perusahaan, CBT bisa memuat games dan kuis sebagai hiburan terhadap karyawan karena berbasis CD/LAN/Web, CBT dengan mudah terhubung dengan jaringan internal sehingga cakupan informasi dapat dicapai secara keseluruhan perusahaan.

5.      Perilaku Model
Seorang model adalah seseorang yang dipandang kompeten, bertenaga dan bersahabat, serta memiliki status yang tinggi dalam organisasi. Model perilaku cenderung meningkat ketika model dihargai atas perilakunya dan ketika penghargaanya merupakan hal-hal yang ingin dimiliki oleh peniru.

6.      Business Games dan Simulasi
Business games atau permainan bisnis dimaksudkan untuk mengembangkan atau memperhalus keterampilan memecahkan masalah dan mengambil keputusan. Akan tetapi, teknik ini cenderung lebih memfokuskan pada keputusan manajemen bisnis. Permainan bisnis dan simulasi digunakan oleh trainer sebagai latihan belajar, dan sebagai alat pemecahan masalah dan evaluasi.

7.      Studi Kasus
Metode studi kasus membantu peserta pelatihan mempelajari keterampilan analisis dan pemecahan masalah dengan menyajikan cerita (kasus) mengenai orang dalam organisasi yang menghadapi masalah atau keputusan.
Dalam metode ini, instrukstur bertindak sebagai katalis dan fasilitator yang seharusnya mendorong sudut pandang yang beragam, menggagas diskusi tentang topik yang luput dari pengamatan manajer dan sepenuhnya siap/siaga. Dalam mengunakan metode ini, instruktur harus menjaga dirinya agar tidak mendominasi diskusi, tidak membiarkan beberapa orang mendominasi diskusi dan tidak mengarahkan diskusi menuju solusi yang dikehendakinya.

8.      Teknik in Basket
Teknik In-Basket digunakan untuk melatih kandidat manajerial dengan meminta mereka bertindak atas dasar aneka memo, laporan, dan surat menyurat lain yang secara khusus ditemukan dalam keranjang manajemen. Sasaran teknik ini adalah menilai kemampuan peserta pelatihan menetapkan prioritas, merencanakan, mengumpulkan informasiyang relevan dan membuat keputusan.

9.      Bermain Peran
Teknik ini merupakan peralatan yang memungkinkan peserta latihan untuk memainkan berbagai peran yang berbeda. Peserta ditugaskan untuk memerankan individu tertentu yang digambarkan dalam suatu episode dan diminta untuk menanggapi para peserta lain yang berbeda perannya. Dalam hal ini tidak ada naskah yang mengatur pembicaraan dan perilaku. Efektivitas metode ini sangat bergantung pada kemampuan peserta untuk memainkan peranan yang ditugaskan kepadanya.

Sabtu, 18 Oktober 2014

materi manajemen pendidikan dan pelatihan "MODEL-MODEL PELATIHAN"


Manajemen Pendidikan dan Pelatihan
Hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, Pak Amril selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Diklat menjelaskan materi tentang Model-model Pelatihan”. Berikut laporan penjelasan materinya :

Model-model Pelatihan
Model pelatihan adalah suatu bentuk pelaksanaan pelatihan yang didalamnya terdapat program pelatihan dan tata cara pelaksanaannya. Berdasarkan jenis pelatihan ditentukan model pelatihan, yaitu sebagai berikut :

1.      Model Sistem
Model sistem adalah pelatihan yang mendeskripsikan pelatihan sebagi suatu sistem dimana komponen-komponen saling terkait satu sama lain. Bentuk pelatihan ini diupayakan dari awal tidak terjadi kesalahan, agar pada tahap akhir dapat dipastikan tujuan dari model pelatihan ini berhasil.


2.      Model Pengembangan Sistem Pembelajaran (Instructional system development model)
Model pengembangan sistem instruksional dibuat untuk menjawab masalah pelatihan. Model ini banyak digunakan dalam organisasi karena berkaitan dengan kebutuhan pelatihan terhadap kinerja kerja. Tujuan pelatihan didefinisikan berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan deskripsi pekerjaan dan atas dasar tujuan pasti kemajuan individu diukur. Model ini juga membantu dalam menentukan dan mengembangkan strategi yang menguntungkan, mengurutkan konten, dan memberikan media jenis tujuan pelatihan yang ingin dicapai.

 
3.      Model Transisional
Model transisi berfokus pada organisasi secara keseluruhan, yaitu pada visi, misi, dan nilai, yaitu sebagai berikut :
Visi yaitu fokus pada satu titik bahwa organisasi bertujuan untuk mencapai sesuatu setelah waktu tertentu. Pernyataan visi memberi informasi dimana organisasi melihat dirinya untuk beberapa tahun ke depan. Visi mungkin termasuk pengaturan panutan, atau membawa beberapa transformasi internal atau bertemu dengan beberapa tenggang waktu lainnya.
Misi yaitu menjelaskan keberadaan organisasi. Alasan untuk mengembangkan pernyataan misi adalah untuk memotivasi, menginspirasi, dan menginformasikan karyawan tentang organisasi. Pernyataan misi menceritakan bagaimana organisasi ingin dilihat oleh pelanggan, karyawan, dan semua pemangku kepentingan lainnya.
Nilai merupakan terjemahan dari visi dan misi menjadi cita-cita menular. Hal ini mencerminkan nilai-nilai yang dipegang teguh organisasi dan independen dari lingkungan industri saat ini. Misalnya, nilai-nilai dapat mencakup tanggung jawab sosial, layanan pelanggan yang sangat baik dan lain-lain.
Misi, visi dan nilai-nilai mendahului tujuan di dalam loop/lingkaran. Model ini menganggap organisasi secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga tiga hal dalam pikiran sampai model pelatihan selanjutnya dilaksanakan.

Kamis, 09 Oktober 2014

materi MANAJEMEN KEUANGAN "PERPAJAKAN"


Manajemen Keuangan
PERPAJAKAN
        Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 seperti biasa dimulai dengan mata kuliah Manajemen Keuangan. Pak Amril selaku dosen pengampu mata kuliah ini menjelaskan materi tentang “PERPAJAKAN” yang di dapat dari materi individu per topik yang membahas materi perpajakan ini. Berikut laporan kbm tentang materi perpajakan berikut ini :

A.     Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

B.     Macam-macam Pajak
a.       Pajak berdasarkan sistem pemungutan
1.      Pajak langsung, yaitu PPh dan PBB
2.      Pajak tidak langsung, yaitu PPn dan PPnBM
b.      Pajak berdasarkan lembaga pemungutan
1.      Pajak pusat, yaitu PPh dan PBB
2.      Pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor dan pajak reklame
c.       Pajak berdasarkan subjek pajak
1.      Pajak perorangan, yaitu PPh
2.      Pajak badan, yaitu pajak atas laba perusahaan
d.      Pajak berdasarkan asalnya
1.      Pajak dalam negeri
2.      Pajak luar negeri

C.     Undang-undang Perpajakan
1.      Undangan Undang nomor 9 tahun 1994 tentang tata cara perpajakan.
2.      Undang-undang nomor 12 Tahun 194 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.      Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
4.      Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan pajak.
5.      Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
6.      Undang – Undang nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah.


D.    PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sebagai berikut:
-         Untuk diri WP Rp 24.300.000,00
-         Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000,00
-         Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000,00
-         Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000,00

Atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
-         TK/0 = Rp 24.300.000
-         K/0 = Rp 26.325.000
-         K/1 = Rp 28.350.000
-         K/2 = Rp 30.375.000
-         K/3 = Rp 32.400.000

E.     Contoh Soal
Hendra merupakan seorang pegawai perusahaan SOMERSET GRAND CITRA JAKARTA, dan baru saja menikah. Beliau memperoleh gaji sebesar Rp 5.000.000,00. Perusahaan tersebut mengikuti program Jamsostek dengan premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar dengan masing-masing berjumlah 0,5% dan 0,3% dari gaji. Perusahaan ini menanggung iuran JHT setiap bulannya sebesar 3% dari gaji, sedangkan Hendra membayar iuran JHT sebesar 2% dari gajinya tiap bulan. Selain itu, perusahaan mengikuti program pension untuk karyawan dan membayar iuran pension untuk Hendra ke dana pension tiap bulannya sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Hendra membayar iuran pensiunnya sebesar Rp 50.000,00. Hitunglah PPh 21 yang harus dibayar oleh Hendra selama sebulan?

Jawaban :
Penghitungan PPh pasal 21

Gaji per bulan                                                                                             Rp 5.000.000,00
Premi jaminan kecelakaan kerja                                                                       Rp 25.000,00
Premi jaminan                                                                                                  Rp 15.000,00

Penghasilan bruto                                                                                        Rp 5.040.000,00

Pengurangan
1)      Biaya jabatan
5% x Rp 5.040.000,00                                                                Rp 252.000,00
2)      Iuran pension                                                                                 Rp 50.000,00
3)      Iuran JHT                                                                                    Rp 100.000,00

                                                                                                          Rp 402.000,00-
Penghasilan netto sebulan                                                                 Rp 4.638.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 4.638.000,00                                                                   Rp 55.656.000,00

PTKP
-         Untuk WP sendiri                                                                     Rp 24.300.000,00
-         Tambahan WP Kawin                                                                 Rp 2.025.000,00
                                                                                                 Rp 26.325.000,00
Penghasilan kena pajak setahun                                                       Rp 29.331.000,00
PPh pasal 21 terutang
5% x Rp 29.331.000,00                                                                   Rp 1.466.550,00

PPh 21 sebulan
Rp 1.466.550,00 : 12                                                                           Rp 122.212,00
                                                                                                            Rp 122.000,00