Manajemen Keuangan
PERPAJAKAN
Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014
seperti biasa dimulai dengan mata kuliah Manajemen Keuangan. Pak Amril selaku
dosen pengampu mata kuliah ini menjelaskan materi tentang “PERPAJAKAN” yang di
dapat dari materi individu per topik yang membahas materi perpajakan ini.
Berikut laporan kbm tentang materi perpajakan berikut ini :
A. Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa
kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga
Pemerintah
yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang
ada di bawah naungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
B.
Macam-macam Pajak
a. Pajak berdasarkan sistem
pemungutan
1. Pajak langsung, yaitu PPh dan PBB
2. Pajak tidak langsung, yaitu PPn
dan PPnBM
b. Pajak berdasarkan lembaga
pemungutan
1. Pajak pusat, yaitu PPh dan PBB
2. Pajak daerah, yaitu pajak
kendaraan bermotor dan pajak reklame
c. Pajak berdasarkan subjek pajak
1. Pajak perorangan, yaitu PPh
2. Pajak badan, yaitu pajak atas laba
perusahaan
d. Pajak berdasarkan asalnya
1. Pajak dalam negeri
2. Pajak luar negeri
C.
Undang-undang Perpajakan
1. Undangan
Undang nomor 9 tahun 1994 tentang tata cara perpajakan.
2. Undang-undang
nomor 12 Tahun 194 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Undang-Undang
nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Undang-Undang
nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan pajak.
5. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
6. Undang
– Undang nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
D.
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib
pajak dalam negeri dalam
menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak
penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besaran PTKP menurut
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan
Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari
2013 berlaku sebagai berikut:
-
Untuk diri WP Rp 24.300.000,00
-
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000,00
-
Tambahan untuk penghasilan istri
digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000,00
-
Tambahan untuk anggota keluarga yang
menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000,00
Atau berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
-
TK/0 = Rp 24.300.000
-
K/0 = Rp 26.325.000
-
K/1 = Rp 28.350.000
-
K/2 = Rp 30.375.000
-
K/3 = Rp 32.400.000
E.
Contoh
Soal
Hendra merupakan seorang pegawai perusahaan SOMERSET
GRAND CITRA JAKARTA, dan baru saja menikah. Beliau memperoleh gaji sebesar Rp
5.000.000,00. Perusahaan tersebut mengikuti program Jamsostek dengan premi
jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar dengan
masing-masing berjumlah 0,5% dan 0,3% dari gaji. Perusahaan ini menanggung
iuran JHT setiap bulannya sebesar 3% dari gaji, sedangkan Hendra membayar iuran
JHT sebesar 2% dari gajinya tiap bulan. Selain itu, perusahaan mengikuti
program pension untuk karyawan dan membayar iuran pension untuk Hendra ke dana
pension tiap bulannya sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Hendra membayar iuran
pensiunnya sebesar Rp 50.000,00. Hitunglah PPh 21 yang harus dibayar oleh
Hendra selama sebulan?
Jawaban :
Penghitungan
PPh pasal 21
Gaji per
bulan Rp
5.000.000,00
Premi jaminan
kecelakaan kerja
Rp 25.000,00
Premi
jaminan
Rp 15.000,00
Penghasilan
bruto Rp
5.040.000,00
Pengurangan
1)
Biaya
jabatan
5% x Rp 5.040.000,00 Rp 252.000,00
2)
Iuran
pension Rp
50.000,00
3)
Iuran
JHT Rp 100.000,00
Rp
402.000,00-
Penghasilan
netto sebulan Rp 4.638.000,00
Penghasilan
netto setahun
12
x Rp 4.638.000,00 Rp
55.656.000,00
PTKP
-
Untuk
WP sendiri Rp 24.300.000,00
-
Tambahan
WP Kawin Rp 2.025.000,00
Rp 26.325.000,00
Penghasilan
kena pajak setahun Rp
29.331.000,00
PPh
pasal 21 terutang
5%
x Rp 29.331.000,00 Rp 1.466.550,00
PPh
21 sebulan
Rp
1.466.550,00 : 12 Rp
122.212,00
Rp 122.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar